Di RS. Onkologi Surabaya, tersedia beberapa jenis metode pembayaran berikut :
Tunai
Kartu Debit
Jaminan Perusahaan
Asuransi
Mitra Asuransi
Abadi Smilynks
ABDA
ACA
Ace Life
Ad Medika
Adira/ Medicilin
AIA
Aviva
Avrist
Bintang
Blue Dot
Bosowa Periskop
CAR
CIU Insurance
Commonwealth Life
GAMI
Garda Medika
Generali Indonesia
Global Assistance & Healthcare
I’m Care 177
InHealth
International SOS (PT. Asih Eka Abadi)
Jaya Proteksi
Kresna Life
Manulife
MNC Life
Pan Pacific
Prudential SOS & Prudential GAMI
Reliance General Insurance
Sinarmas
Tugu Mandiri
Wana Artha Life
Winterthu
Fullerton Health Indonesia/ Medilum
BNI Life
Sinar Mas MSIG
AA International
PT Jiwasraya
PT.Sarana Solusi Amanah
Pro Health
Hanhwa Life
Medika Plaza
Sequis Life
Hak Anda Sebagai Pasien
Sesuai dengan (UU 44 Tahun 2009 Tentang Kewajiban dan Hak Pasien Pasal 31)
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis);
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya;
Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengka dengan pengecualian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Didampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian;
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Pasien yang Tidak Sadar
Jika pasien tidak sadar atau tidak dapat mengungkapkan keinginannya, informed consent harus diperoleh bilamana mungkin, dari perwakilan yang sah secara hukum. Jika perwakilan yang sah secara hukum tidak tersedia, dan intervensi medis sangat dibutuhkan, persetujuan dari pasien mungkin akan dianggap, kecuali jika sudah jelas dan tidak diragukan lagi berdasarkan ekspektasi perusahaan sebelumnya atau keyakinan bahwa dia akan menolak persetujuan . Dalam semua kasus, seorang dokter selalu berusaha menyelamatkan nyawa pasien kecuali dokumen tertulis eksplisit sebelumnya menyatakan sebaliknya (jangan di resusitasi).
Hak Pasien yang Tidak Kompeten Secara Hukum
Jika seorang pasien masih di bawah umur (atau tidak kompeten secara hukum), persetujuan dari perwakilan yang berhak secara hukum diperlukan. Meskipun demikian pasien harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan sejauh diizinkan oleh kapasitas atau keadaannya.
Jika pasien yang tidak kompeten secara hukum dapat membuat pilihan rasional, keputusan harus dihormati dan dia berhak melarang pengungkapan informasi kepada perwakilannya yang sah secara hukum.
Jika perwakilan hukum yang sah secara hukum (orang yang diberi wewenang oleh pasien) melarang perawatan yang menurut pendapat dokter, sesuai minat pasien, dokter harus menantang keputusan ini sebelum forum yang tepat. Jika terjadi keadaan darurat, dokter akan bertindak sesuai minat pasien.
Prosedur Terhadap Kehendak Pasien
Prosedur diagnostik atau perawatan yang bertentangan dengan kemauan pasien hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus yang luar biasa, jika diizinkan secara khusus oleh undang-undang dan sesuai dengan prinsip etika kedokteran. Dalam kasus tersebut, persetujuan dari keluarga terdekat bila memungkinkan.
Responsibilitas Anda Sebagai Pasien
Bagi kami untuk memberi Anda perawatan yang optimal dan tepat, Anda dan perwakilan Anda diharapkan untuk:
Berikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan Anda, termasuk kondisi sekarang, penyakit masa lalu, rawat inap di masa lalu, obat-obatan, produk alami dan vitamin, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan Anda.
Memberikan informasi yang lengkap dan akurat termasuk nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon rumah, penyedia asuransi, dan pemberi kerja (jika ada).
Berikan petunjuk lanjutan kepada dokter atau rumah sakit jika Anda memilikinya dan memintanya untuk diterapkan saat Anda masuk.
Ajukan pertanyaan saat Anda tidak mengerti apa yang dokter atau anggota tim kesehatan Anda memberi tahu Anda tentang diagnosis atau perawatan penyakit Anda. Anda harus memberi tahu dokter Anda jika Anda mengantisipasi masalah dalam mengikuti perawatan yang ditentukan dan jika Anda mempertimbangkan terapi alternatif karena dapat mengganggu atau berinteraksi dengan kondisi Anda.
Minta dokter atau perawat Anda apa yang diharapkan mengenai nyeri dan rencana penanganan nyeri. Anda harus memberi tahu dokter atau perawat tentang kekhawatiran Anda untuk minum obat penghilang rasa sakit.
Tinggalkan barang berharga di rumah dan bawa hanya barang-barang yang diperlukan selama masa inap di rumah sakit Anda.
Mematuhi semua peraturan dan peraturan rumah sakit sebagaimana tercantum dalam "Panduan Pasien dan Keluarga".
Mematuhi kebijakan DILARANG MEROKOK. Semua area dan unit di dalam Rumah Sakit Onkologi Surabaya bukan zona MEROKOK.
Mematuhi jam kunjungan dan kebijakan untuk menjamin hak dan kenyamanan semua pasien. Tolong perhatian atas tingkat kebisingan, privasi dan keamanan.
Senjata dilarang di dalam rumah sakit.
Perlakukan staf rumah sakit, pasien lain dan pengunjung dengan sopan dan hormat.
Memberikan informasi yang lengkap dan akurat untuk klaim asuransi dan bekerja sama dengan staf Credit and Collection di rumah sakit untuk memastikan penyelesaian tagihan rumah sakit.
Ketahui cakupan asuransi kesehatan Anda dan kebijakan terkait mengenai pra-persetujuan yang diperlukan, layanan yang tercakup, penerimaan, rumah sakit dan dokter yang dicakup oleh penyedia asuransi Anda.
Ajukan pertanyaan dari perusahaan asuransi atau departemen penagihan di rumah sakit jika ada masalah finansial yang tidak Anda mengerti.
Bayar tagihan rumah sakit dan dokter Anda tepat waktu di kasir rumah sakit.
Kewajiban Anda Sebagai Pasien
Sesuai dengan UU 44 Tahun 2009 Tentang Kewajiban dan Hak Pasien Pasal 31.
Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Undang - Undang.
Peraturan Rumah Sakit
1. Dilarang merokok di lingkungan Rumah Sakit.
2. Dilarang menggunakan sarana dan prasarana RS Onkologi Surabaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Dilarang membuat kegaduhan atau keributan yang dapat mengganggu pasien.
4. Dilarang memasuki area dengan tanda dilarang masuk atau hanya khusus bagi karyawan.
5. Tidak diperbolehkan menjajakan makanan atau barang tanpa sepengetahuan pihak manajemen RS Onkologi Surabaya.
Akomodasi Sekitar RSOS
Sari Homestay
Araya Galaxi Bumi Permai Blok F5 No 14 Surabaya/ tlp: 085331527022
Galaxy Guest House
Araya Galaxi Bumi Permai 2 Blok N7 No 1 Surabaya/ tlp: 0315999344
Kassanda Guest House
Dharmahusada no 122 Surabaya/ tlp: 0315942444
Mango Homestay
Jl Raya Klampis Harapan II/I AA 12 Surabaya/ tlp: 0315948284, 08123540011
Penginapan Darma
Dharmahusada I/25 B. Tlp: 0315930713, 5939028
Pondok ASri Family Guest House
Kalibokor selatan 108 Surabaya. Tlp: 0315025377/5028690
Kost Gardena Homestay
Jl Raya Kertajaya Indah P-113 Surabaya, tlp: 0315921653
Kost Grha Ara Homestay
Jl Kedung Pengkol 3 No 64 Surabaya, Tlp: 0315933538
Hotel
Swiss Belinn Manyar Hotel
Jl. Manyar kertoarto no 100 surabaya, tlp : 0315946868
Everbright Hotel
Jl Manyar kertoarjo no 44 surabaya, tlp : 0315967400
Core Hotel Bonnet
Jl Manyar kertoarjo V no 62 Surabaya, tlp: 0315933888
Gunawangsa Hotel dan Apartement (Harga Khusus untuk pasien RSOS)
Jl Menur Pumpungan no 62 Surabaya, tlp: 0312957272
Country Haritage Resort Hotel
Jl Nginden Intan Utara no 7 Surabaya, tlp: 0315949494
Evora Hotel
Jl Menur no 18-20 Surabaya, tlp: 0315025177
Transportasi Ke RSOS
Anda dapat menuju ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya dengan :
Taxi
Grabcar / Grabike
Gocar / Gojek
Dimana lokasi Rumah Sakit Onkologi Surabaya ?
RS Onkologi Surabaya berada di Araya Galaksi Bumi Permai A2 No. 7, Jl. Arif Rahman Hakim, No. 182, Keputih, Sukolilo, Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Diperlukan sekitar 45 menit dari Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan Mobil.
Jam buka RS Onkologi Surabaya ?
RS Onkologi Surabaya buka pada hari dan jam:
Senin-Jumat : Pukul 07.00-21.00
Sabtu : Pukul 07.00-17.00
Minggu, Tanggal Merah dan Hari Besar : Tidak ada pelayanan (Tutup)
Apa saja tipe kamar rawat inap yang tersedia ?
Kamar rawat inap yang tersedia di RSOS yaitu Kelas VIP (Jawa), Kelas 1 (Bali dan Lombok), Kelas 2 (Sumba, Sulawesi, Halmahera), dan Kelas 3 (Flores). Untuk informasi lebih lanjut mengenai kamar rawat inap beserta harga dan fasilitasnya, silahkan menghubungi kami di no 0315914855 ext 0 atau via WA 081233555687.
Apa saja metode pembayaran yang tersedia di RS Onkologi Surabaya ?
Terdapat beberapa alternatif pilihan metode pembayaran di RS Onkologi Surabaya :
Uang Tunai
Kartu Debit
Semua Kartu Debit dengan logo Visa atau Master Card tidak dikenakan tambahan biaya (charge)
Kartu Kredit
Jaminan Perusahaan
Pembayaran dengan menggunakan jaminan perusahaan harus disertai dengan Surat Jaminan/Guarantee Letter dari perusahaan.
Silahkan lihat Daftar Perusahaan yang telah berkerjasama dengan Rumah Sakit Onkologi Surabaya.
Bagi pasien dengan surat jaminan dari perusahaan yang belum bekerjasama dengan Rumah Sakit Onkologi Surabaya silahkan hubungi bagian keuangan kami untuk proses penjaminan.
Asuransi
Pembayaran dengan menggunakan jaminan perusahaan harus disertai dengan Surat Jaminan/Guarantee Letter dari perusahaan. Silahkan lihat Daftar Perusahaan yang telah berkerjasama dengan Rumah Sakit Onkologi Surabaya.
Bagi pasien dengan surat jaminan dari perusahaan yang belum bekerjasama dengan Rumah Sakit Onkologi Surabaya silahkan hubungi bagian keuangan kami untuk proses penjaminan.
Kami melakukan kerjasama dengan berbagai asuransi kesehatan. Untuk kelancaran pemeriksaan, silahkan melaporkan kepesertaan Anda dengan menunjukkan kartu asuransi kepada petugas registrasi.
Silahkan lihat Daftar Asuransi yang telah berkerjasama dengan Rumah Sakit Onkologi Surabaya
Apa Pelayanan khusus yang menjadi keunggulan RS Onkologi Surabaya ?
Rumah Sakit Onkologi Surabaya, adalah rumah sakit pertama di Indonesia, yang menerapkan konsep rumah sakit khusus Organ Oriented Hospital. Karena memang, Setiap organ dan permasalahannya harus ditangani secara khusus.
Bagaimana saya meminta informasi rekam medis saya ?
Untuk mendapatkan informasi mengenai data medis serta pengambilan hasil pemeriksaan yang telah anda lakukan di rumah sakit onkologi, kami akan membantu anda di bagian back office dan rekam medis yang berada di lantai 1.
Jam Operasional :
Senin-Jumat : 07.00-21.00
Sabtu : 07.00-17.00
Minggu & Hari Libur : Tutup
Untuk mendapatkan informasi mengenai data medis anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi medis secara umum adalah ± 3 hari kerja. Proses pembuatan dapat memakan waktu lebih lama jika:
Dokter berhalangan hadir untuk beberapa waktu
Jadwal praktek dokter di Rumah sakit Onkologi Surabaya tidak setiap hari
Dokumen apa yang perlu saya bawa ketika saya ingin mengumpulkan laporan medis / formulir asuransi / dokumen medis?
Dokumen yang harus anda bawa ketika ingin mendapatkan laporan medis untuk pengajuan klaim:
Formulir Klaim dari asuransi atau perusahaan (jika ingin klaim re-imburst)
Surat Kuasa (mohon siapkan materai 6000 jika diperlukan)
Kartu Identitas Pasien
Untuk menindak lanjuti status permintaan dan informasi lebih lanjut mengenai laporan medis silahkan hubungi nomor telepon 0315914855 Ext 106 (Bagian Back Office dan Rekam Medis)
Bagaimana cara pendaftaran pasien baru secara online ?
Pendaftaran pasien baru secara online dapat melalui: 1. Chating website
2. Klik menu "Buat Janji" di laman website www.rsonkologi.com 3. Via whatsapp di no. 081233555687
Berkas apa saja yang harus saya bawa saat melakukan pendaftaran langsung di RS Onkologi ?
Bagi pasien baru, anda akan diminta untuk mengisi data identitas sebelum melakukan pemeriksaan. Silahkan melapor pada petugas registrasi di Front Office. Demi kelancaran proses pendataan, mohon disiapkan beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti : Kartu identitas (WNI) atau Paspor (WNA), Kartu Kontrol Pasien, Surat Pengantar Masuk Rawat Inap (Surat Pengantar MRS), Kartu asuransi (Jika ada), Formulir asuransi (Jika reimburst), Jaminan perusahaan (Jika biaya dijamin perusahaan), dan Hasil permeriksaan dari Rumah Sakit Onkologi maupun fasilitas kesehatan yang lain.
Bagaimana cara saya membuat janji dengan dokter ?
Telepon, Perjanjian melalui telepon dapat dilakukan pada jam 07.00 s.d 21.00 dengan menghubungi nomor 0315914855 / 0315914851
SMS / WA, Perjanjian melalui SMS / WA dapat dilakukan melalui nomor 085108008015 dengan mencantumkan:
Nama (sesuai Kartu Identitas)
No. Rekam Medis / (Tulis “Baru”) jika pasien baru
Keluhan yang dirasakan / (Tulis “Kontrol” jika tidak ada keluhan)
Dokter / Pemeriksaan yang dituju
Tanggal dan jam pelayanan
Online (Website), Perjanjian dapat dilakukan melalui link Penjadwalan Pasien dengan mengisi form yang tersedia. Kami akan melakukan konfirmasi ke alamat email anda dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam. Selain itu, Anda juga dapat mengubah perjanjian yang telah dibuat, membatalkan perjanjian, dan mengecek rincian pendaftaran.
Line Official : @rsonkologisby
Web Chatting
Apakah saya dapat menggunakan BPJS kesehatan di RS Onkologi ?
Untuk saat ini kami belum bekerjasama dengan BPJS
Jam berapa waktu berkunjung bagi tamu pasien ?
Pagi : jam 10.00-12.00
Sore : jam 18.00-20.00
Apakah boleh berkunjung setelah jam jadwal kunjungan ?
Pasien kami memerlukan waktu istirahat yang cukup selama perawatan di rumah sakit. Demi kenyamanan bersama, silahkan mematuhi jam berkunjung yang sudah kami tetapkan.
Apakah anda tahu, hotel terdekat dari RS Onkologi Surabaya ?
Hotel terdekat dari RS Onkolologi Surabaya
1. Swiss Belinn Manyar Hotel Jl. Manyar kertoarto no 100 surabaya, tlp : 0315946868
2. Core Hotel Bonnet Jl Manyar kertoarjo V no 62 Surabaya, tlp: 0315933888
3. Gunawangsa Hotel dan Apartement Jl Menur Pumpungan no 62 Surabaya, tlp: 0312957272
4. Country Haritage Resort Hotel Jl Nginden Intan Utara no 7 Surabaya, tlp: 0315949494
5. OYO 1091 Ace Business Hotel Galaxy Syariah Ruko Galaxy Bumi Permai, Jl. Sukosemolo No.16,Surabaya
6. Gunawangsa Hotel dan Apartement Merr Jl Merr No.96, Surabaya, tlp: 0318700766
7. Oakwood Hotel &Residence Surabaya Jl. Raya Kertajaya Indah No.79 Surabaya, tlp: 0312880388
8. Rumah Kertajaya Homestay Jl. Kertajaya Indah Timur XV No.17 Surabaya, Tlp: 08113149730
9. Maxx One Dharmahusada Jl. Dharmahusada No.189 Surabaya, Tlp: 0315957258